Minggu, 10 Oktober 2010

Illegal Logging

BAB I Pendahuluan
1.1 Latar belakang
Pembangunan pada hakekatnya adalah suatu upaya sadar yang dilakukan oleh manusia untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan termasuk di dalamnya peningkatan kesejahteraan hidup. Demikian juga halnya dengan tujuan akhir dari kebijakan pembangunan di bidang kehutanan. Pembangunan kehutanan sebagai bagian yang integral dari pembangunan nasional secara keseluruhan memiliki posisi strategis terutama dalam kerangka pembangunan jangka panjang, karena berkaitan langsung dengan berbagai aspek pembangunan tingkat lokal, daerah, nasional, dan bahkan internasional. Secara umum, hutan berhubungan dengan banjir karena hutan mampu menyimpan dan menahan air dalam tanah, mempertahankannya dan memperbaiki kondisi serta ruang pori-pori dalam tanah.
Penggundulan hutan menjadi penyebab utama banjir. Kurangnya daya serap tanah di lereng gunung menjadikan daerah itu gersang dan tumbuh-tumbuhan menjadi kerdil. Lebih parah lagi, banjir akan terjadi karena air mengalir tanpa rintangan. Padahal frekuensi banjir dapat dikurangi bila kelestarian hutan dijaga. Masalah lain yang menjadikan penggundulan hutan ini adalah illegal logging. Sampai detik ini Indonesia masih menjadi Negara penghancur hutan terbesar di dunia. Sebanyak 64 persen sampai 83 persen kayu hasil tebangan di negeri ini berstatus illegal logging. Data lain yang memprihatinkan adalah dari semua kasus illegal logging yang berhasil diinvestigasi, hanya kurang dari 5 persen yang masuk ke pengadilan. Masalah kebakaran hutan dan illegal logging sudah mencapai pada titik yang paling kritis, yang ditandai dengan kerentanan hutan yang sangat tinggi. Dengan keadaan demikian, penyelesaian masalah kebakaran hutan harus menyentuh akar masalah. Hutan-hutan telah terdegradasi yang menyebabkan kehilangan keseimbangan ekologis sehingga rentan terhadap kebakaran dan illegal logging. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu system yang dapat membantu. Selama sepuluh tahun terakhir, laju kerusakan hutan di Indonesia mencapai dua juta hektar per tahun. Selain kebakaran hutan, penebangan liar (illegal loging) adalah penyebab terbesar kerusakan hutan itu. Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber tepercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan beberapa negara-negara Balkan.

1.2 Permasalahan
Kini hutan di Indonesia makin mengkawatirkan sekali karena banyaknya penebangan liar (illegal logging), maka dari ituh kini pemerintah semakin tegas untuk menghukum aksi dari penebangan liar tersebut. sejak tahun 1985-1997 Indonesia telah kehilangan hutan sekitar 1,5 juta hektar setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hutan produksi yang tersisa. Penebangan liar berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar internasional, besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakan hukum, dan pemutihan kayu yang terjadi di luar kawasan tebangan. Tidak hanya perorangan (cukong) yang bermain, dengan tameng perseroan (perusahaan), yang konon perusahaan bikinan pemerintah pun ikut meramaikan bursa illegal logging di Habinsaran. Mungkin masyarakat Habinsaran tidak sadar dan tidak paham tindakan menebangi (membalak) hutan tanpa izin atau melebihi izin melanggar hukum atau menganggap hutan itu tidak ada pemiliknya (res nullius), sehingga tidak berani melarang bahkan melaporkan ke Polisi atau pihak berwajib, atau Polisi juga telah dibungkam dengan amplop suap, atau bahkan aparat tersebut melegitimasi kekuasaanya untuk berprofesi ganda sebagai cukong? Atau semua berpura-pura tidak mau tahu?

1.3 Tujuan
Berdasarkan fakta dan analisa pendataan daerah rawan kebakaran hutan dan illegal loging serta keingintahuan untuk turut memberikan solusi terhadap masalah kerawanan hutan yang setiap tahun melanda daerah-daerah di Indonesia. Maka tujuan pembuatan tugas makalah bahasa Indonesia ini untuk mempelajari tentang illegal loging, meliputi :
1. Membantu pemantauan terhadap wilayah hutan lahan kritis akibat illegal loging.
2. Visualisasi wilayah untuk pendataan daerah rawan illegal loging.
3. Memberikan informasi secara lengkap dan aktual kepada semua pihak yang terkait dengan unsur-unsur penanggulangan illegal logging.

1.4 Batasan Masalah
Batasan masalah pada tugas makalah bahasa Indonesia ini, antara lain :
1. Membuat makalah illegal logging dan mengetahui arti dari illegal logging tersebut dan dapat mempelajari isi dari makalah ini serta mampu belajar membuat makalah.
2. Tidak membahas mengenai faktor-faktor lain penyebab terjadinya kerawanan hutan selain kebakaran dan illegal logging.



BAB II Pembahasan
Illegal Logging berdasarkan terminologi berasal dari 2 (dua) suku kata, yaitu illegal berarti perbuatan yang tidak sah (melanggar), sedangkan logging berarti kegiatan pembalakan kayu sehingga illegal logging diartikan sebagai perbuatan/kegiatan pembalakan kayu yang tidak sah. Penebangan kayu secara liar (illegal logging) merupakan gejala (symptom) yang muncul akibat dari berbagai permasalahan yang sangat kompleks melibatkan banyak pihak dari berbagai lapisan
- Penebangan kayu secara liar (illegal logging) sudah menjadi permasalahan nasional sehingga komitmen dari pemerintah di tingkat nasional harus nyata. Namun demikian karena permaslahan ini terjadi di tingkat lokal, maka komitmen daerah juga harus jelas dimana Pemerintah Daerah harus mempunyai tanggung jawab yang nyata
- Secara umum permasalahan yang menyebabkan terjadinya penebangan liar dapat dikelompokkan menjadi : ketidakseimbangan suply-demand ; kebijakan pemerintah yang kurang tepat ; krisis multi dimensi ; ekses desentralisasi (otonomi daerah) ; dan moral aparat
- Sehubungan dengan permasalahn tersebut diatas diperlukan aksi/tindakan dan komitmen yang harus dilaksanakan secara terintegrasi dan simultan yang melibatkan berbagai pihak terkait (stake holder).
Prasetyo dalam makalah “Illegal Logging, suatu malpraktek Bidang Kehutanan”, 9 Januari 2003, mengungkapkan ada 7 (tujuh) dimensi dari kegiatan illegal logging, yaitu: (1) perizinan, apabila kegiatan tersebut tidak ada izinnya atau belum ada izinnya atau izin yang telah kadaluarsa, (2) praktek, apabila dalam praktek tidak menerapkan logging yang sesuai peraturan, (3) lokasi, apabila dilakukan pada lokasi diluar izin, menebang di kawasan konservasi/lindung, atau asal-usul lokasi tidak dapat ditunjukkan, (4) produksi kayu, apabila kayunya sembarangan jenis (dilindungi), tidak ada batas diameter, tidak ada identitas asal kayu, tidak ada tanda pengenal perusahaan, (5) dokumen, apabila tidak ada dokumen sahnya kayu, (6) pelaku, apabila orang-perorang atau badan usaha tidak memegang izin usaha logging atau melakukan kegiatan pelanggaran hukum dibidang kehutanan, dan (7) penjualan, apabila pada saat penjualan tidak ada dokumen maupun ciri fisik kayu atau kayu diseludupkan. Di Indonesia sebagai negara yang memiliki potensi sumber daya alam cukup memadai, kemudian menjadi daerah yang menjadi sorotan media karena kasus pembalakan liar. Hal ini disebabkan pejabat berwenang terlalu mudah memberikan izin bagi perusahaan-perusahaan pengelola hutan tanpa melalui kajian ekologis yang memadai. Selain itu regulasi yang diberlakukan juga banyak yang tidak ramah lingkungan, bahkan cenderung memberikan celah bagi perusahaan untuk melakukan perusakan. Pembalakan liar di Riau memang luar biasa. Setelah penemuan sekitar 100.000 meter kubik kayu ilegal di Pelalawan, belum lama ini kembali dibuktikan dengan penemuan ribuan tual kayu oleh tim gabungan pemberantasan illegal logging di Kampar. Hanya berselang empat hari setelah penemuan 2.500 tual kayu di Desa Mentulik pada dua titik lokasi, tim kembali menemukan dua titik tumpukan kayu yang jumlahnya mencapai ribuan. Menurut Soekotjo, kebakaran hutan terbesar yang pernah terjadi di Indonesia pada 1997, membuat hampir 70 persen hutan terbakar. Kerusakan hutan bertambah ketika penebangan liar marak terjadi. Penebangan liar telah merusak segalanya, mulai dari ekosistem hutan sampai perdagangan kayu hutan. Lantaran hanya dibebani ongkos tebang, tingginya penebangan liar juga membuat harga kayu rusak. Persaingan harga kemudian membuat banyak industri kayu resmi terpaksa gulung tikar. Melihat kondisi penanganan pembalakan liar tersebut, apakah kita hanya bisa menunggu “Tangan Tuhan” untuk mengatasinya? Masyarakat kemudian mengurut dada bila melihat dampak lingkungan akibat pembalakan liar seperti banjir, tanah longsor dan sebagainya yang rutin melanda berbagai daerah. Lebih ironis lagi, bencana tersebut melanda sebagian besar masyarakat yang tidak terlibat dalam kejahatan alam tersebut. Ibarat pepatah, masyarakat yang tidak makan hasil pembalakan liar justru terkena getahnya (bencana). Untuk itu, konsep penanggulangan pembalakan liar sebaiknya berorientasi kepada masyarakat itu sendiri. Sebab ujung tombak dari kegiatan ilegal tersebut sebenarnya ada pada masyarakat, baik individu maupun atas nama perusahaan, dengan alasan ekonomi dan sebagainya. Rendahnya pemahaman mengenai urgensi lingkungan untuk masa depan generasi berikutnya, menjadi faktor lain yang menyebabkan mereka dengan leluasa melakukan perusakan hutan. Selain itu, tentu saja perlu adanya ketegasan hukum dan keberanian aparat terkait untuk menindak korporat, pejabat dan oknum aparat itu sendiri yang melakukan atau mendukung pembalakan liar.
Dalam konteks penanggulangan pembalakan liar, sedikitnya ada lima hal yang perlu diperhatikan yaitu :
Pertama, pentingnya menumbuhkan kesadaran konservasi bagi masyarakat yang berpotensi melakukan pembalakan liar. Kerusakan hutan sering kali dihubungkan dengan kurangnya kesadaran masyarakat tentang arti pentingnya kegiatan konservasi, sementara masyarakat yang dituduh sama sekali kurang paham dan tidak menerima begitu saja tuduhan tersebut. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran dan pemahaman akan pentingnya penyelamatan lingkungan merupakan langkah awal untuk mengatasi pembalakan liar.
Kedua, perlunya pembangunan sumber perekonomian baru bagi masyarakat sekitar hutan. Sebab pembalakan liar seringkali dilakukan karena masyarakat tidak memiliki alternatif lain untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Rendahnya daya beli akibat tingginya harga kebutuhan pokok menyebabkan masyarakat sekitar hutan melakukan tindakan pembalakan liar. Sebab nilai ekonomis kayu dinilai lebih tinggi dari sektor agraris yang bagi sebagian besar masyarakat dianggap tidak menjanjikan. Ketidakberdayaan sektor agraris ini selain disebabkan karena rendahnya harga jual hasil pertanian, juga sulitnya akses pasar bagi masyarakat di pedalaman.
Ketiga, perlunya pembangunan akses transportasi untuk mempermudah pengawasan dan pemberantasan praktik pembalakan liar. Sebab salah satu faktor penyebab sulitnya mengungkap kasus tersebut karena sulitnya transportasi menuju lokasi yang berpotensi mengalami pembalakan liar. Sebagai contoh, sulitnya menembus medan dalam penemuan ribuan tumpukan kayu tebangan hutan alam di sekitar kanal-kanal milik CV Alam Lestari di Pelalawan beberapa waktu lalu. Untuk menemukan kayu tersebut, aparat Polres Pelalawan didampingi Dinas Kehutanan dan tim ahli dari Institut Pertanian Bogor harus melewati semak belukar dan menelusuri kanal-kanal di areal hutan gambut.
Keempat, perlunya membangun kesepahaman dalam menindak kasus pembalakan liar antara Departemen Kehutanan sebagai pihak yang mengeluarkan izin pengelolaan kehutanan dengan kepolisian dan kejaksaan. Hal ini penting sekali sebab banyak kasus pembalakan liar yang proses hukumnya tidak dapat dilanjutkan, karena berbenturan dengan regulasi kehutanan seperti hutan tanaman industri (HTI), hak pengusahaan hutan (HPH), maupun rencana kerja tahunan (RKT) pemanfaatan hutan. Untuk itulah masing-masing institusi pemerintah perlu menyamakan persepsi atau membuat regulasi khusus untuk menangani pembalakan liar.
Kelima, perlunya tansparansi dan keberanian dalam menindak pejabat atau aparat yang terlibat secara langsung maupun yang mendukung kegiatan pembalakan liar. Sebab sudah menjadi rahasia umum, banyak oknum pejabat dan aparat baik di daerah maupun di pusat yang terlibat dalam kejahatan sumber daya alam tersebut. Di sini, masing-masing institusi perlu membersihkan diri dari oknum-oknum yang berpotensi merusak citra aparat dan pejabat di mata masyarakat. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dioptimalkan untuk “menyekolahkan” pejabat yang kurang berpendidikan moral dan lingkungan.
Setidaknya bila kelima tindakan tersebut dilakukan secara efektif, untuk melakukan penanggulangan pembalakan liar di Indonesia tidak perlu menunggu “Tangan Tuhan”. Cukup pihak berkompeten yang melakukan tindakan preventif dan represif dalam menyelamatkan hutan Indonesia. Sebab bila “Tangan Tuhan” yang bertindak, dampaknya akan berakibat fatal, melalui berbagai bencana alam yang tidak hanya melanda masyarakat yang berdosa, tetapi masyarakat yang tidak berdosa pun terkena imbasnya. Terlebih fenomena global warming saat ini banyak menyebabkan berbagai fenomena alam yang berpotensi menyebabkan kehancuran. Hal itu, antara lain disebabkan kerusakan hutan karena pembalakan liar.
BAB III PENUTUP
3.1 Simpulan
Setelah kita pelajari tentang illegal logging kita dapat menyimpulkan bahwa hutan sangatlah berarti untuk kehidupan mahluk hidup. Karena jika kita dapat merawat dan mampu memelihara hutan kita tentu dapat melestarikannya dan mengurangi bencana alam yang kini semakin sering terjadi. Dan kita pun harus mencegah maraknya illegal logging yang kini semakin sering di Negara Indonesia. Dengan membahas materi ini kini kita lebih peka terhadap dampak negative dari illegal logging dan semoga saja hal ini dapat diperhatikan dan ditindak tegas oleh pemerintah.
3.2 Saran
Sebagai penutup dari makalah ini penulis memberikan saran-saran kepada pembaca yang ada pada makalah ini nantinya agar dapat menuju kesempurnaan atau mengalami pengembangan mengenai Illegal Logging. Dan mudah-mudahan kita dapat lebih mengerti manfaat hutan dan mampu mengurangi dan mencegah Illegal Logging.


Sumber

Website :
http://percikanpikiran-badri.blogspot.com/2008/05/artikel-ilegal-logging.html
http://klipingut.wordpress.com/2007/12/20/illegal-loging-penyebab-terbesar-kerusakan-hutan-indonesia/
http://habinsaran.wordpress.com/2007/07/25/illegal-logging-di-habinsaran/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar